DNAberita
DNAberita    
Headlines  | Economy  |  Law  | Politic | Sports  |   IT   | Lifestyle  |  Entertainment  | Profile |  Leisure  |  Graha  | Campus  |  Youth  |  Event  | Lingua  |  Features  |  Index  |  Forum
Breaking News
Jadi Saksi Ariel, RJ Dicecar 70 Pertanyaan - Dewi Persik Bangga, 'Kutunggu Jandamu' Disukai di Amerika - Sabun Antimikroba Diduga Merusak Organ Reproduksi - Berkas Lanjut ke Kejaksaan, SP3 Cut Tari Ditolak .
Untitled Document
DNAberita - Digital News Terdepan
tell a freind

 

 

 

  DNAberita - Digital News Terdepan
Berita Lainnya
 


Ibu Negara Prancis, Clara Bruni Main Film

 

 


Ngog Selamatkan Liverpool

 

 


Tombol "like" di Facebook Dapat Dikomentari

 

 


Sunblock Dalam Makanan

 

 


Tipe Cowok Berbahaya

 

 


Wisata Sejarah Rumoh Aceh

 

 
Polisi Selidiki Pembuatan Iklan yang Terbangkan Keledai
 
News
<< Back 
__________________________________________________________________________________________________________
 

Selasa 16/03/2010 20:09 WIB
Plh Kadis Pertamanan Diminta Tertibkan Reklame Menyalah

MEDAN | DNA - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan   desak Dinas Pertamanan Kota Medan melakukan penertiban reklame yang menyalah. Penertiban diharapkan dilakukan secara maksimal untuk penataan kota serta peningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


(foto:dnaberita/mujahidabdurrahim)

Hal ini anggota komisi D DPRD Medan Budiman Panjaitan kepada Waatawan saat ditanyai soal maraknya pemasangan reklame di kota Medan.

Budiman mengharapkan, Pelaksana harian (Plh) Kepala  Dinas Pertamanan dapat  memaksimalkan kinerjanya, seperti bertindak tegas menertibkan reklame yang melanggar izin.

"Plh harus bersikap tegas untuk menertibkan reklame tanpa pilih kasih", harap Budiman.

Bukan seperti sekarang ini tambahnya , pihak Pertamanan tidak serius melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar izin. Lihat saja, beber Budiman lagi, kalau banyak reklame (billboard) terbukti berdiri di badan jalan, merampas hak pengguna jalan tidak ditindak. Untuk itu, lanjut Budiman, perlu ketegasan membongkar reklame yang melanggar aturan.

“Apalagi dalam Perwal no 9 Tahun 2009 disebutkan dengan jelas tidak boleh mendirikan reklame di badan jalan, Plh Kadis Pertamanan harus jeli terhadap perwal tersebut, ujarnya.

 

 

Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita


 

 

  DNA |R-05
__________________________________________________________________________________________________________
  DNAberita - Digital News Terdepan
..Economy Proyek Bronjong Belawan Rusaki Badan Jalan, BWS II Harus Bertangungjawab
..Economy Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba Internasional Oknum Jaksa Kejatisu Diperiksa
..Economy Jelang Puasa dan Lebaran Harga Gula Diprediksi Naik 5500 Ton Gula Lokal Kembali Dipasok ke Sumut
..Economy Liga Arab Sepakati Pembicaraan Palestina-Israel
..Economy Kecelakaan Kapal di Kongo. 140 Orang Dikhawatirkan Tewas
  index

 
DNAberita - Digital News Terdepan
 
Redaksi | Contact Us | About Us | Info Iklan | Berita Anda
Peraturan & Layanan
  Copyright@DNAberita.com - PT. Digital Media Indonesia.
All Rights Reserved